Dosen Program Studi HKI berpartisipasi dalam Webinar Internasional tentang Perkawinan Campuran

Pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, Wilnan Fatahillah, S.H.I, M.M., salah satu dosen dan sekaligus sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI), sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin (STAIMI) Jakarta, mengikuti kegiatan webinar internasional. Webinar internasional yang diselenggarakan oleh Prodi S3 Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Raden Intan, Lampung mengangkat tema “The Challenges Issues Dealing with Mixed-Marriage between Indonesian Diaspora and Non-Indonesia” dan dihadiri oleh 141 partisipan dari berbagai universitas dan pergururan tinggi yang ada di Indonesia.

Wilnan Fatahillah, S.H.I, M.M., dosen dan sekretaris Prodi HKI berpartisipasi dalam webinar internasional dengan tema “The Challenge Issues Dealing with Mixed-Marriage between Indonesian Diaspora and Non-Indonesia.”

Nara sumber webinar terdiri atas:

  • Sally Kalek, Ph.D. – ACT, Canberra, Australia.
  • Muhammad Amin Samad, M.A, Ph.D – Coordinator of Reversion in Australia Indonesia Moslem Foundation in ACT Canberra (AIMFACT).
  • Dr. H. Alamsyah, M.Ag – Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kelembagaan, UIN Raden Intan, Lampung.

Bertindak sebagai moderator webinar Prof. Dr. Hj. Siti Mahmudah, M. Ag, Ketua Prodi S3 Hukum Keluarga, UIN Raden Intan, Lampung.

 

Wilnan Fatahillah menginfokan materi yang dibahas secara komprehensif dalam webinar internasional antara lain:

  • Apa dimaksud dengan perkawinan campuran,
  • Dasar-dasar penelitian yang melatarbelakangi munculnya perkawinan campuran,
  • Hukum perkawinan campuran dalam Islam
  • Tantangan dalam proses akulturasi yang melibatkan identitas seorang muslim serta status ras atau etnis yang melekat pada dirinya.

Lebih lanjut, Wilnan Fatahillah juga menginfokan pendapat narasumber bahwa tantangan lain yang dihadapi umat Islam saat ini adalah bagaimana menangani inferioritas komplek dan keterbatasan bimbingan dalam memilih pasangan. Jika dua tantangan tersebut teratasi, maka perkawinan campuran dapat berjalan tanpa menyisakan problematika yang beimbas pada konflik perkawinan dan sosial. Menurut Wilnan Fatahillah, take home message dari webinar internasional tersebut adalah adanya berbagai isu komtemporer yang saat ini terjadi di masyarakat dan perlu mendapat perhatian akademisi dan praktisi terkait Hukum Keluarga Islam.

 

Menutup informasinya, Wilnan Fatahillah menggaris-bawahi pentingnya pengembangan SDM dengan kompetensi Hukum Keluarga Islam (HKI) melalui pendidikan sarjana dalam lingkup Prodi HKI. STAIMI Jakarta menawarkan pendidikan program sarjana dengan berbagai kompetensi HKI melalui Prodi HKI. Prodi HKI, STAIMI Jakarta siap mencetak calon-calon sarjana S1 dengan gelar SH melalui pendidikan formal selama empat (4) tahun.

 

Bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajad, yang ingin mendapatkan kompetensi HKI, dapat bergabung menjadi mahasiswa di STAIMI Jakarta. Informasi tentang pendaftaran program penerimaan mahasiswa baru (PPMB) STAIMI Jakarta dapat dilihat di link PPMB.

 

Kegiatan Webinar Internasional tentang Perkawinan Campuran bertemakan the challenges issues dealing with mixed-marriage ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals no. 5 (SDG5) – Kesetaraan Gender (Gender Equality) dan SDG4. Pendidikan berkualitas (Quality Education) melalui pengenalan masalah dan tantangan dalam perkawinan campuran antara diaspora asal Indonesia dengan non-Indonesia.

adminstaimi
Author: adminstaimi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *