Tentang STAIMI

STAIMI JAKARTA

Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin (STAIMI) Jakarta

      Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin secara resmi berdiri pada tanggal 21 Juni 2017 berdasar SK Dirjen Pendidikan Islam No. 3456 Tahun 2017 dengan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta dinamika masyarakat, Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin yang pada awal pendiriannya memiliki 2 Program Studi yaitu Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Hukum Keluarga Islam.

       Untuk mencapai keberhasilan dalam pendidikan, Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin menetapkan standar pada setiap tahapan proses mulai tahapan penerimaan mahasiswa dengan memperhatikan aksesibilitas untuk setiap warga negara, pemerataan, dan ekuitas.

      Untuk mengawasi pelaksanaan aspek ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin tidak hanya mendasarkan diri pada evaluasi dan audit yang dilakukan secara internal saja tapi juga pihak eksternal pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan guna mencapai kecukupan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran secara transparan, akurat dan cepat.

VISI DAN MISI

VISI

Terwujudnya Sumber Daya Insani Berakhlaq Karimah dan Mandiri di tingkat nasional,  pada Tahun 2027

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran keagamaan Islam yang mengacu pada KKNI;
  2. Melaksanakan penelitian di Bidang Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam serta lintas disiplin ilmu dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya islami yang berkompeten;
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas dasar Pancasila dan UUD 1945; dan
  4. Membangun jejaring kerjasama dengan instansi baik di dalam maupun di luar negeri.

TUJUAN

  1. Terwujudnya sistem pendidikan dan pengajaran Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam yang professional religius;
  2. Terselenggaranya kegiatan penelitan dan terbinanya tenaga dosen sebagai penliti yang kretaif dan mampu berinovasi dalam pengajaran Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam;
  3. Tersedianya sumber daya mausia professional religious yang berkompeten dalam bidang Ekonomi Syraiah dan Hukum Keluarga Islam untuk menjawab permasalahan masyarakat, bangsa dan negara, dan;
  4. Terwujudnya sinergi dan kerjasama antar lembaga di tingkat local, nasional, regional dan internasional dalam Bidang Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam dan pengajaran serta penerapan Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam.

STRATEGI

A. Bidang Penelitian:

  1. Meningkatkan motivasi dosen agar aktif melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan jalan memberikan motivasi melalui workshop penelitian dan pemberian dana untuk penelitian.
  2. Memberikan wadah publikasi hasil penelitian melalui jurnal yang terakreditasi nasional maupun internasional.

B. Bidang Pengabdian Masyarakat:

  1. Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema dan pendekatan yang lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat melalui program yang terpadu dan keberlanjutan.
  2. Meningkatkan kuantitas kerjasama dengan pihak ketiga yang diharapkan bisa mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat.